Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal kadernya nan juga personil DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, menjadi tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang master Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha. Hasto menegaskan PDIP tak menoleransi tindak kekerasan.
"Partai tidak menolerir terhadap beragam corak intimidasi, tindak kekerasan, lantaran PDI Perjuangan adalah partai kerakyatan nan segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral nan baik, dan juga hukum," kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto mengatakan pemanggilan terhadap Veronika dilakukan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Usulan pembebastugasan Veronika dari wilayah juga telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Komarudin Watubun sudah memanggil nan berkepentingan dan sudah dilakukan klarifikasi, dan usulan pembebastugasan dari wilayah sudah dilakukan," ujarnya.
"Sanksi apa nan bakal diberikan, itu kelak kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan," imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang master Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha. Polisi menetapkan tiga personil DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir detikBali, Rabu (26/8), tiga personil DPRD TTU itu adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT usai gelar perkara pada Senin (24/8).
"Sudah ditetapkan tersangka tiga personil DPRD TTU ialah VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.
Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.
(amw/knv)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·