Anggota DPR Said Abdullah Dorong Ada Perbaikan Sistem Coretax

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Anggota konisi XI DPR RI, Said Abdullah mengatakan ada kemajuan krusial setelah sistem Coretax dijalankan. Menurutnya keahlian manajemen perpajakan menjadi lebih baik. Namun sejak awal penyelenggaraan sistem IT Coretax terjadi beberapa kali kendala, dan itu terulang kembali saat ini.

Ia mengatakan semestinya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamanan, uji traffic, dan beragam uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik.

"Kalau terjadi beberapa kali halangan penggunaanya, saya cemas kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun lantaran sistem nan di siapkan ada kendala," ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Padahal menurut Said, saat ini penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung penting. Pajak jadi penopang pembiayaan program program pemerintah, dan pembangunan.

"Kalau kepatuhan wajib pajak menurun lantaran hambatan sistem, tentu penerimaan pajak juga bakal menurun. Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian sasaran penerimaan pajak di tahun ini lantaran aspek geopolitik nan berakibat pada kondisi ekonomi domestik," jelasnya.

"Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah bumi perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol nan umum saja diberbagi instansi. Atau perihal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi nan disiapkan, alias rencana kontijensinya belum memadai," sambungnya.

Ia pun berambisi Menteri Keuangan bisa membujuk lembaga mengenai alias kalangan ahli untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang.

Said mengatakan pada hari ini, 30 April 2026 adalah hari terakhir lapor SPT. Masih ada 3,3 juta wajib pajak nan belum lapor SPT, meskipun telah ada perpanjangan satu bulan dari semestinya 31 Maret 2026.

"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan jika tidak lapor SPT sejumlah hukuman telah menanti. Kalau sistemnya nan eror tentu bukan sepenuhnya salah mereka," ungkapnya.

Ia pun berambisi ada perhatian dari Ditjen Pajak agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari lantaran ada hambatan sistem IT. Menurutnya, jika SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, maka tidak ada hambatan jika ada perpanjangan sehari alias apalagi seminggu untuk wajib pajak perorangan.

"Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai coretax. Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu sasaran kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak nan lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," pungkasnya. (prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News