Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengecam dugaan pelecehan seksual dalam group chat mahasiswa fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia menyebut kasus tersebut menjadi sirine bagi bumi pendidikan, khususnya norma di Tanah Air.
"Saya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal nan melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik nan semestinya dijunjung tinggi di lingkungan kampus," kata Lola kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Lola mengaku miris mahasiswa nan mempelajari norma justru melanggar ketentuan nan berlaku. Menurutnya, calon penegak norma haruslah seseorang nan menjunjung penghormatan dan rasa empati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini juga menjadi sirine krusial bagi bumi pendidikan hukum. Kita perlu menyadari bahwa para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak norma di masa depan, sehingga integritas, empati, dan penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia kudu menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan mereka," katanya.
Lola juga mendorong UI transparan dalam mengusut kasus melibatkan 16 mahasiswa tersebut. Dia juga meminta pihak kampus memberikan hukuman nan memberikan pengaruh jera kepada para pelaku.
"Saya mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus dalam menindaklanjuti kasus ini, termasuk pemberian hukuman nan bisa memberikan pengaruh jera. Proses penanganan internal melalui Satgas PPKS tentu perlu dihormati, namun kudu tetap memastikan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," kata dia.
Menurutnya, jika dalam investigasi ditemukan unsur pidana, maka polisi kudu turun tangan. Ia pun mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Saya menilai bahwa andaikan ditemukan unsur pidana, maka kepolisian-khususnya unit nan menangani wanita dan anak-perlu turun untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh. Penegakan norma nan tegas menjadi kunci untuk memberikan pengaruh jera dan mencegah terulangnya kasus serupa, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik nan lebih luas," ujar Lola.
"Ke depan, saya memandang perlu adanya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta sistem pengawasan nan lebih efektif dan responsive," tambahnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam corak verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menyebut langkah itu merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Dia menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana.
(dwr/zap)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·