
BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan patokan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan melalui patokan tersebut terdapat kesempatan personil bursa bukan lagi menjadi pemegang saham Bursa Efek pasca demutualisasi.
"Karena kelak tidak bisa jadi tidak semua personil bursa pemegang saham lagi setelah Demutualisasi," ujar Hasan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
Hasan mengatakan, setelah POJK 13/2026 diterbitkan, BEI perlu melakukan pembaruan terhadap sejumlah ketentuan internal nan selama ini mengatur hubungan antara status keanggotaan dan kepemilikan saham bursa.
Menurut dia, proses tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju struktur bursa nan telah mengalami demutualisasi. Dalam struktur baru, kepemilikan saham BEI tidak lagi melekat secara otomatis pada status sebagai personil bursa.
POJK 13/2026 secara definitif mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat berasal dari orang perseorangan dan/atau badan norma Indonesia, baik nan berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
Hasan menjelaskan, pemisahan tersebut juga bakal diikuti dengan penataan kegunaan di dalam bursa. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan upaya bakal dipisahkan sehingga perlu diikuti penyesuaian dari sisi tata kelola maupun prasarana teknologi.
"Kami menuntaskan dengan melakukan sosialisasi. Kami mengundang swasta unik sebagai bagian persiapan dimulai demutualisasi," kata Hasan.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·