Pemerintah telah menetapkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada RAPBN 2027. Jumlahnya direncanakan ada pada nomor Rp 735 triliun.
Dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, besaran tersebut naik Rp 38,1 triliun alias naik 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.
“Keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh lantaran itu, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 diarahkan untuk memperkuat pengharmonisan kebijakan fiskal pusat dan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperkuat kapabilitas fiskal daerah,” tulis arsip tersebut dikutip pada Senin (18/8).
Angka tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,36 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 159,44 triliun. Khusus untuk DAK, porsi tersebut terdiri atas DAK Fisik Rp 5 triliun, DAK Nonfisik Rp 150,91 triliun, serta Hibah kepada Daerah Rp 3,53 triliun.
Di samping itu, terdapat pula alokasi untuk Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 16,85 triliun, Dana Keistimewaan Rp 1,1 triliun, Dana Desa Rp 77 triliun, dan Dana Insentif Fiskal Rp 2,25 triliun.
Terkait biaya desa, kenaikannya terjadi cukup signifikan. Jika dibanding alokasi Dana Desa dalam Outlook 2026, kenaikannya mencapai Rp 21,7 triliun.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa kebijakan dan anggaran TKD tahun 2027 dirancang secara terpadu dengan arah kebijakan fiskal nasional untuk mendukung penyelenggaraan program prioritas Pemerintah nan sebagian besar dilaksanakan dan dimanfaatkan untuk masyarakat daerah.
“Oleh lantaran itu, kebijakan TKD tahun 2027 menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui sinergi pendanaan antara pusat dan daerah,” tulis arsip itu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·