Anggaran Sudah Siap! Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Segera Cair

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK serta TNI dan Polri tidak lama lagi bakal menerima penghasilan ke-13. Ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 nan mengatur agenda hingga besaran nan diterima.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menyiapkan anggaran untuk pencairan Juni 2026.

"Nanti kan ada penghasilan gaji 13. Nanti keluar pasti," katanya kepada pewarta, dikutip Kamis (21/5/2026).

Adapun, penghasilan ke-13 ini bakal menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026. Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Anggarannya, menurut Airlangga, sekitar Rp55 triliun.

"Kebijakan fiskal bakal dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian sasaran pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi dunia antara lain penghasilan ke- 13 ASN," kata Airlangga, dikutip Kamis (21/5/2026).

Pemberian penghasilan ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi finansial negara. Adapun komponen nan diterima meliputi penghasilan pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan keahlian sesuai ketentuan.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berasas ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Berikut ini, rincian penghasilan ke-13 nan dibayarkan dari APBN:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Sedangkan penghasilan ke-13 nan anggarannya berasal dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:

Pensiun Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

(mij/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News