
Andrie Yunus Kirim Surat Tolak Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras, Ini Alasannya (Danandaya Arya)
JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyatakan menolak datang dalam persidangan kasus penyiraman air keras nan dilakukan empat prajurit TNI. Bentuk penolakan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) nan mengirimkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Usia penyerahan surat, Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menilai jika sejak awal proses persidangan ini tidak memberikan rasa keadilan untuk Andrie. Ia pun menyoroti proses norma nan tetap melangkah hingga ke persidangan, meski tanpa keterangan korban.
"Sejak awal proses persidangan militer ini tidak berpihak dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena dari awal memang tidak pernah terjadi pemeriksaan terhadap pengguna kami Andrie Yunus," ucap Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, TAUD nan bertindak sebagai kuasa norma Andrie Yunus hingga sekarang belum pernah menerima surat panggilan secara resmi dari proses perkara persidangan militer kepada kliennya. Menurutnya, Oditur Militer baru mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Padahal dalam bangunan suatu norma aktivitas pidana, semestinya surat panggilan itu dikirim secara bentuk langsung kepada korban alias setidak-tidaknya dibantu oleh penasihat hukumnya," ucapnya.
"Tapi, dalam kasus nan dianggap mereka pelaku penyiraman air keras, untuk memanggil korban saja, korban tidak dianggap sama sekali. Mereka hanya mengirim ke LPSK dan tidak memberikan ruang kepada Andrie Yunus untuk menyampaikan sikapnya maupun penasihat hukumnya," sambungnya.
Sementara itu, ketika proses persidangan perkara ini, dia menilai tidak adanya keberpihakan majelis pengadil kepada korban. Ia menyoroti ucapan Majelis Hakim mengenai argumen terdakwa menggunakan tumbler sebagai media penyimpanan cairan rawan untuk menyiram Andrie Yunus.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·