
Andrie Yunus Diancam jika Tak Hadir Sidang, TAUD: Pertama Kali Ada Hakim Ancam Korban (Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti ancaman pidana terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, jika tidak memberikan keterangan dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie diketahui merupakan korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, nan sekarang perkaranya sedang melangkah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Daniel Winarta, usai menyerahkan surat penolakan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Kami juga menyampaikan di sini kami menolak segala prosesnya. Oleh lantaran itu, kerabat Andrie Yunus juga menolak untuk datang menjadi saksi tambahan," ucap perwakilan TAUD, Daniel Winarta kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menilai, ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan nan tidak masuk logika serta melanggar kewenangan asasi manusia (HAM). Hal tersebut juga dia singgung menjadi kejadian perdana, saat korban justru terjerat pidana dalam proses persidangan.
"Apabila terdapat ancaman pidana, mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia ada pengadil nan menakut-nakuti korban lantaran tidak mau datang untuk bisa dipidana. Ini sangat tidak masuk logika dan sangat merugikan korban serta merupakan corak pelanggaran kewenangan asasi manusia," kata Daniel.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·