Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perihal itu bermulai dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada awal 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, perusahaan Andri nan bergerak di bagian pengadaan peralatan dan logistik mempresentasikan diri dengan angan dapat mengerjakan proyek pengadaan peralatan di BGN.
"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat info mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (12/6).
Padahal, kata Syarief, pengadaan itu tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan. Selanjutnya Andri sejak Februari 2025 secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.
Sementara pada saat itu, PT YAT semestinya tidak bisa menjadi vendor nan mengadakan motor listrik lantaran belum mempunyai dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.
"PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.
Untuk memuluskan aksinya, kata Syarief, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sebagai upaya memudahkan dalam memenangkan aktivitas pengadaan sepeda motor listrik.
Selain itu, Andri juga melakukan penggelembungan nilai (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik. Adapun tujuannya untuk mendekati nilai pagu nan tersedia dalam pengadaan.
"Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," tuturnya.
Syarief menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan alias markup harga. Markup diduga dilakukan agar nilai motor listrik itu mendekati pagu anggaran nan disiapkan BGN.
Syarief membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun dia belum menguraikan berapa nilai motor listrik per unit dan berapa nilai nan di-markup.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup lantaran pembentukan nilai perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Syarief mengatakan Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) nan telah dimanipulasi.
Dimana perakitan sepeda motor listrik seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal nilai dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Oleh karenanya, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Andri sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
"Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
(tfq/end)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·