Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap ada fraksi partai di DPR nan hingga sekarang tak serius membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker).
Hal itu disampaikan Andi dalam rapat audiensi sejumlah serikat pekerja dengan ketua DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8). Andi lantas menakut-nakuti bakal mengungkap identitas fraksi nan dimaksud.
"Kami tahu persis, kami ada catatan, dan kami bakal buka pada saatnya kelak partai nan serius ataupun tidak serius, lantaran ini menyangkut masalah rencana hidup orang banyak," kata Andi dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia terlihat didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.
Ada pula Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan Wakilnya Ahmad Iman Sukri.
Sementara, sejumlah serikat pekerja nan datang pada kesempatan itu ada KSPI ketua Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, KSPSI dan KBPBI nan dipimpin Andi Gani Nena Wea, hingga Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).
Atas dasar itu, Andi Gani mengatakan pihaknya meminta ketua DPR untuk juga ikut mencatat dan mengawasi keahlian fraksi-fraksi di DPR dalam proses pembahasan RUU tersebut saat masuk masa sidang pekan depan.
"Karena itu Bang Dasco, saya berharap, kami koalisi besar mencatat partai-partai nan serius alias tidak serius membahas undang-undang ini," katanya.
Merespons itu, usai rapat, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal membantah perihal itu. Dia menegaskan semua fraksi solid untuk membahas dan menyelesaikan RUU Ketenegakerjaan.
"Sudah di DPR semuanya satu satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk pekerja ya untuk para pekerja," katanya.
RUU Ketenagakerjaan merupakan petunjuk putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2024 nan mengeluarkan RUU tersebut dari UU Cipta Kerja.
Sehingga, RUU Ketenagakerjaan sekarang bukan revisi atas UU Nomor Nomor 13 Tahun 2013, melainkan undang-undang baru.
Hingga saat ini, naskah akademik dan draf nan disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan ke Komisi IX DPR RI di rapat dengar pendapat 22 Juni 2026, yang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.
RUU itu antara lain mengatur pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, training dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.
Meski begitu, secara resmi RUU tersebut belum dibahas lantaran kepala pemerintahan belum mengirimkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan berbareng antara pemerintah dan DPR.
(thr/kid)
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·