Pihak Universitas Indonesia (UI) turun tangan melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum. UI menyiapkan sanksi, termasuk DO jika terbukti ada pelanggaran.
Fakultas Hukum sendiri telah menerima laporan kasus viral isi percakapan grup chat mahasiswa nan bersuara pelecehan seksual. FHUI mengecam keras segala corak perilaku nan merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai norma dan etika akademik.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," demikian pernyataan Fakultas Hukum UI lewat akun Instagramnya seperti dilihat, Senin (13/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16 Pelaku Dikumpulkan di Forum
Para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum nan digelar di Auditorium DH UI kemarin malam. Forum itu digelar untuk mewadahi korban nan mau mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI nan bermaksud untuk mewadahi para korban nan mau mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebanyak 16 pelaku datang semalam. Dalam forum itu para korban meluapkan kekecewaaan dan kekesalan kepada para pelaku.
"Terdapat keenam belas pelaku nan datang semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan emosi korban dan saya menghargai apa nan mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan jengkel pasti meliputi mereka nan menjadi korban," ujarnya.
Korban Minta Pelaku Disanksi Tegas
Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Dia menilai perlu hukuman tegas nan berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.
"Namun, pastinya, perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak bakal cukup, perlu ada hukuman nan tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," ujarnya.
Dimas menceritakan dalam forum itu sangat riuh sorakan lantaran korban dan mahasiswa lainnya kecewa ruang amannya direnggut. Meski demikian, forum melangkah terkendali dan tidak ada serangan bentuk ke pelaku.
"Riuh dan penuh sorakan rasanya merupakan corak ekspresi para korban nan kecewa apalagi resah serta mahasiswa lainnya nan cemas lantaran ruang amannya direnggut oleh para pelaku," kata Dimas.
UI Siapkan Sanksi
Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam corak verbal merupakan pelanggaran serius. Saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas. Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat.
Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, UI bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun bentrok kepentingan. Erwin mengatakan UI menyediakan pendampingan kepada korban mulai dari psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan nan menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Pihaknya membujuk seluruh pihak bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi. Termasuk menghormati proses penanganan nan sedang melangkah guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak nan terlibat.
UI menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan nan lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem nan responsif dan beperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus nan kondusif dan berkeadilan.
(idn/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·