
Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung (foto: dok ist)
JAKARTA - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak wanita di lingkungan keluarga.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya. Peristiwa ini menjadi perhatian lantaran dugaan kekerasan terjadi di lingkungan nan semestinya menjadi ruang kondusif bagi anak.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara tersebut ditangani berasas laporan polisi nan diterima pada 11 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang 2020 hingga September 2024, saat korban tetap berumur anak.
"Perkara ini menjadi perhatian kami lantaran dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan family dan melibatkan orang nan semestinya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan support pemulihan," kata Rita, Selasa (11/8/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·