Surabaya -
Seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya meninggal bumi lantaran diduga jadi korban bully alias perundungan. Pelaku perundungan nan tetap berumur 10 dan 8 tahun itu merupakan anak tetangga korban.
Cerita tragis meninggalnya korban sempat viral di media sosial. Dalam video kedua orang tua korban menceritakan gimana anaknya meninggal dan minta diviralkan agar ada keadilan.
Penelusuran detikJatim, kejadian biadab itu terjadi di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya. Korban diketahui berjulukan Zulkarnain Abdil Aziz (10) anak kedua dari pasangan suami istri Selaras Abdul dan Nurul Fadilah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laras menyebut kejadian tragis nan menimpa anaknya terjadi pada 12 September 2026 di depan rumah. Saat itu sekitar pukul 09.20 WIB istrinya pulang dan mendapati korban dalam kondisi membiru serta terjatuh dari bangku rodanya.
Laras nan tengah tertidur seketika terbangun lantaran istrinya berteriak histeris. "Saya di dalam, langsung kaget. Saya buka pintu, langsung saya ke depan sana," kata Laras kepada detikJatim, Jumat (16/10/2026).
Menurut Laras, selain wajah membiru, sebuah tali sepatu juga ditemukan menjerat leher anaknya nan mengalami keterbatasan itu. Tali itu kemudian dilepas oleh laras.
"Habis itu saya ambil tali sepatunya. Saya kendorin," katanya.
Karena tetap bernapas, Laras kemudian meminta support penduduk dan membawa anaknya ke RSUD Eka Candrarini. Namun, nasib bertakat lain, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penasaran dengan kematian anaknya, Laras kemudian mengecek CCTV nan ada di jalan. Dari situ diketahui ada dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) di depan gang menuju rumahnya.
"Pukul 08.15 WIB pagi itu tanggal 12 September, kedua anak ini masuk," ujar Laras.
Dari rekaman tersebut Laras menyimpulkan bahwa kedua anaknya meninggal diduga dianaiaya oleh kedua anak tetangganya itu. Ia sempat menanyakan dugaan kedua anak tetangganya, namun orang tua saling melempar tanggung jawab.
"Yang F ini ibunya ngaku ke saya, F ini hanya diajak sama K. Tapi orang tuanya K ngomong sama saya, K ini diajak sama F," tuturnya.
Karena perihal itu, Laras selanjutnya melaporkan kejadian nan menimpa anaknya ke polisi pada hari itu. Kasus itu kemudian diproses dan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka sudah diproses. Cuma memang tidak bisa dipidana lantaran di bawah umur menurut Undang-Undang," tutur Laras.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari memastikan, laporan kasus tersebut sudah diterima dan saat ini tengah ditangani.
"Sudah kita proses (laporannya)," ujar Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (17/10/2026).
Ia menyebut, saat ini kasus itu telah masuk dalam tahap penyidikan. "Kita tangani, proses penyidikan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
(idh/dhn)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·