Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |16:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar/Okezone
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 nan menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Hal ini diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan guna memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber.
‘’Dukungan Kemenag bakal menyasar ekosistem pendidikan besar binaannya. Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari beragam agama,’’ujar Menag Nasaruddin Umar usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas, dikutip, Kamis (12/3/2026).
Dikatakan Nasaruddin, Kemenag mendukung semangat PP Tunas untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia.
‘’Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," lanjutnya.
Menurutnya, support Kemenag dalam penguatan literasi digital sebenarnya sudah melangkah sejak 2025. Kemenag telah menggelar training literasi digital bagi 269.495 peserta, nan terdiri atas guru, penyuluh agama, hingga da'i. Pelatihan ini dirancang untuk membekali tenaga pendidik agar bisa mendampingi anak-anak dalam membedakan konten nan berfaedah dan nan berbahaya.
Pihaknya juga melakukan penemuan dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) turut diperkenalkan melalui program "Santri Mahir AI" dan pembuatan konten edukatif nan ramah anak.
Langkah ini bermaksud agar anak-anak tidak hanya "siap" secara usia, tetapi juga mempunyai kecakapan intelektual saat mulai bergesekan dengan media sosial.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·