Amran Temukan Penyimpangan Beras Fortifikasi, Mendag Akan Cek Ritel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, pihaknya bakal melakukan pengecekan langsung terhadap produk beras fortifikasi nan beredar di ritel menyusul sorotan terhadap kandungan produk tersebut.

Adapun pengecekan bakal dilakukan berbareng kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan kesesuaian kandungan dengan info nan tercantum pada produk. Budi mengatakan, Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk prosedur penyelenggaraan pengawasan di lapangan.

"Kami sudah komunikasi ya, kami berbareng Bapanas dan juga Kementan, kelak bakal ngecek ke lapangan ya, terutama mengenai kandungannya. Nanti bisa kita cek apakah itu sesuai dengan komposisi nan ada, alias sesuai dengan produk nan mereka jual. Ya bakal kita cek. Pengawasan," kata Budi saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah perlindungan terhadap konsumen, Budi mengatakan pemerintah bakal menunggu hasil pengawasan terlebih dulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"(Perlindungan konsumennya gimana?) Ya kita lihat dulu, seperti apa hasilnya ya. Ya kan ada kegunaan pengawasan. Jadi nan bakal kita lakukan itu. Kita lihat dulu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan penarikan beras fortifikasi dari peredaran, Budi menegaskan pemerintah tetap bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga mengenai sebelum mengambil keputusan.

"Nanti kita lihat dulu ya, kita lihat, kita kudu koordinasi dengan semua K/L (Kementerian/Lembaga)," ucap dia.

Sebelumnya, polemik beras fortifikasi mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan kebanyakan produk nan diawasi tidak memenuhi persyaratan mutu.

Hasil pengawasan di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek nan memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Produk-produk tersebut dijual dengan nilai berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).

Adapun beras fortifikasi diatur dalam dua standar, ialah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dalam setiap 100 gram produk, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, masam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, unsur besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.

Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas nan juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya telah memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi nan terbukti tidak memenuhi persyaratan berasas hasil uji laboratorium.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, lantaran ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran beberapa waktu lalu.

Selain pencabutan izin edar, Amran juga meminta dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui Satgas Pangan. Ia apalagi menyebut bakal menyurati Kapolri untuk mengawal proses norma terhadap produsen nan diduga melanggar aturan.

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News