Terungkap kode sampulsurat dari Blueray dalam sidang kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Selain itu, jaksa mengungkap aliran biaya ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Jaksa saat mendatangkan Orlando Hamonangan Sianipar namalain Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Mulanya jaksa menampilkan foto peralatan bukti sampulsurat nan telah didapat.
"Izin, majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode nan Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa nan dapat jatah sampulsurat itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling sampulsurat nan ada kodenya," kata jaksa.
Jaksa kemudian mencecar Ocoy siapa pemilik salah satu sampulsurat berkode 'SIS'. Ocoy menyatakan sampulsurat tersebut milik Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
"Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, nan Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Ocoy.
"Baik. Kemudian, itu lagi di pojok itu ada SS. SS itu maksudnya siapa? Masih Pak Sisprian kah?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Ocoy.
Kode dalam Amplop
Jaksa kemudian mengungkap adanya kode lain nan ditulis dalam amplop. Salah satunya ada kode OC, nan dimiliki oleh Ocoy.
"Baik. Nah, ini kaitannya dengan data, izin majelis, ini adalah info nan kami dapat dari bagian finansial BlueRay. Baik, sesuai kode dulu Pak Ocoy, sesuai kode dulu untuk nan tujuh, kode mulai delapan dulu, nan OC adalah saksi?"
"Iya, Pak," jawab Ocoy.
Sejumlah Nama Pejabat Disebut Terima Duit
Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada kementerian Keuangan disebut menerima duit dengan mata duit dolar Singapura. Salah satunya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima duit SDG 213.600.
Dalam info itu, ada kode nama beserta jumlah duit nan diterima. Salah satunya, ada kode nama Ocoy sendiri, jaksa mengatakan Ocoy menerima duit SDG 42.800.
"Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy nan Pak Ocoy dalam corak SGD ya?" tanya jaksa KPK Takdir.
"Iya, Pak," jawab Ocoy.
Kemudian ada juga bukti penyerahan duit SGD 28.500 dan SGD 7.200 kepada orang berjulukan Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu.
Lalu, ada juga penyerahan duit kepada Kepala Seksi Fasilitas berjulukan Hendi senilai SGD 5.400.
Setelah sejumlah nama muncul. Tibalah jaksa bertanya tentang Djaka Budhi, lantaran dalam bukti itu disebutkan Djaka menerima SGD 213.600.
"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan nan (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami nan menegaskan, kami, lantaran kami nan punya bukti ini," kata jaksa Takdir.
"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.
Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun, untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti finansial itu sampai alias tidak. Ocoy pun mengatakan 'iya'.
"Oke, baik. Izin Majelis, kelak kami ada beberapa saksi nan lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya jaksa dan kemudian dijawab 'iya' oleh Ocoy.
Bea Cukai Buka Suara
Pihak Bea Cukai buka suara. Bea Cukai menghormati proses norma nan sedang berjalan.
"Kami menghormati proses norma dan proses pembuktian nan sedang melangkah di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, ketika dihubungi, Kamis (21/5).
Namun, lantaran sudah masuk tahap persidangan, pihaknya belum mengomentari lebih lanjut soal perkaranya. Hal itu untuk menghormati proses persidangan nan tengah berlangsung.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ucapnya.
(rdp/rdp)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·