ilustrasi Gedung MK.(MI)
AMNESTY International Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tetap menyisakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Lembaga tersebut menilai MK semestinya membatalkan ketentuan pidana itu secara menyeluruh, bukan hanya mempersempit pihak nan berkuasa mengusulkan laporan.
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mengatakan putusan terbaru MK justru menunjukkan sikap nan tidak konsisten dalam melindungi kewenangan konstitusional penduduk negara. Menurutnya, MK mempunyai rekam jejak berbeda ketika pada 2006 membatalkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama.
"MK inkonsisten dalam melindungi kewenangan konstitusional penduduk untuk bebas dari pasal-pasal karet penghinaan pejabat presiden dan wakil presiden. Pada 2006, MK telah mencabut pasal penghinaan itu dari KUHP lama, tapi sekarang menjilat ludahnya sendiri dengan membeo pada DPR," ujar Haeril melalui keterangannya, Rabu (19/8).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 nan mengabulkan sebagian permohonan pengetesan terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam putusannya, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 nan mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan alias harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Namun, MK mengubah ketentuan mengenai pihak nan dapat mengadukan perkara tersebut.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 inkonstitusional bersyarat andaikan tidak dimaknai bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan berasas kejuaraan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden. Dengan demikian, keluarga, simpatisan, pendukung, sukarelawan, maupun pihak ketiga nan mengatasnamakan kepala negara tidak lagi dapat membikin pengaduan atas dugaan penghinaan tersebut.
Haeril mengakui pembatasan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan pasal oleh pihak-pihak nan bukan sasaran langsung dari perbuatan. Namun, menurut dia, keputusan itu belum menghilangkan persoalan utama lantaran penduduk tetap dapat diproses secara pidana andaikan presiden alias wakil presiden sendiri mengadukan kritik nan dianggap menyerang kehormatan alias martabatnya.
"Namun, ruang kriminalisasi penduduk negara nan mengkritik presiden tetap terbuka jika presiden dan/atau wakil presiden nan mengadukan perihal tersebut ke penegak hukum," tuturnya.
Menurut Haeril, MK semestinya mengambil posisi lebih kuat sebagai lembaga nan menjaga kebebasan berekspresi. Tidak dibatalkannya Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan dinilai membikin ruang kebebasan beranggapan di Indonesia tetap menghadapi ancaman kriminalisasi.
Ia mengingatkan, kebebasan beranggapan merupakan kewenangan nan dijamin dalam norma nasional maupun norma kewenangan asasi manusia internasional, termasuk UUD 1945. Kebebasan tersebut, kata Haeril, dapat dibatasi dalam kondisi tertentu, termasuk untuk melindungi reputasi orang lain. Namun, standar HAM internasional, kata dia, menganjurkan agar perlindungan reputasi tidak ditempuh melalui pemidanaan.
Haeril menilai penggunaan norma pidana terhadap ekspresi penduduk justru berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan membikin penduduk memilih tak bersuara dan menghindari kritik terhadap pemerintah lantaran cemas berhadapan dengan proses hukum.
"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru bakal menciptakan suasana ketakutan di masyarakat dan merupakan corak strategi represif untuk membungkam kritik di ruang publik," jelasnya.
Selain persoalan kebebasan berekspresi, Amnesty juga menyoroti akar sejarah ketentuan penghinaan presiden. Haeril menyebut pasal tersebut mempunyai kaitan dengan patokan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda nan dulu digunakan untuk memberikan perlindungan norma kepada Ratu Belanda.
Menurut dia, keberadaan ketentuan serupa dalam sistem norma Indonesia saat ini menjadi persoalan tersendiri lantaran pasal tersebut dinilai berpotensi memberikan perlakuan spesial kepada penguasa. Hal itu juga dianggap tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Selain itu, secara historis pasal penghinaan presiden adalah warisan pemerintah kolonial. Belanda menggunakan pasal tersebut untuk melindungi Ratu Belanda. Sungguh ironis pemerintah tetap tetap mempertahankan pasal warisan era kolonial ini," kata Haeril.
Ia menambahkan, pasal penghinaan presiden dalam perjalanan sejarahnya kerap dikaitkan dengan upaya membatasi kritik terhadap pemerintah. Karena itu, dia menilai pembatasan nan hanya menyasar sistem pengaduan belum cukup untuk memastikan ruang kritik publik tetap aman.
Putusan MK pada 12 Agustus 2026 sendiri merupakan hasil pengetesan terhadap tiga pasal dalam KUHP baru. Selain menentukan bahwa pengaduan kudu berasal dari presiden dan/atau wakil presiden nan menjadi sasaran langsung, MK menegaskan sistem tersebut merupakan delik kejuaraan absolut dan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis.
Sementara itu, permohonan untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan ditolak MK. Para pemohon sebelumnya menilai kedua ketentuan tersebut merupakan corak kemunculan kembali delik Lese Majeste dari era kolonial Belanda nan memberikan keistimewaan norma kepada penguasa dan bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum.
Amnesty International Indonesia menilai persoalan tersebut belum selesai hanya dengan membatasi siapa nan dapat melapor. Selama pasal pidana mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden tetap dipertahankan, Haeril menilai potensi kriminalisasi terhadap kritik penduduk tetap terbuka. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·