Amnesty International Sebut Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Tepi Barat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Amnesty International Sebut Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Tepi Barat ilustrasi(The Guardian)

ORGANISASI hak asasi manusia Amnesty International menuduh Israel menjalankan kampanye pembersihan etnis terhadap organisasi Badui dan penggembala Palestina di Tepi Barat. Dalam laporan terbaru nan dirilis Rabu (11/6), Amnesty menyatakan otoritas Israel mempercepat proses aneksasi wilayah Palestina melalui pengusiran paksa komunitas-komunitas pedesaan nan tinggal di Area C, area nan mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh Israel berasas Kesepakatan Oslo.

Menurut Amnesty, sedikitnya 27 organisasi Badui dan penggembala nan terdiri dari ratusan penduduk Palestina telah dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka sejak 2023 alias sekarang menghadapi ancaman pengusiran.

"Otoritas Israel sedang mempercepat aneksasi melalui kampanye pembersihan etnis nan digerakkan negara dan menargetkan organisasi Badui serta penggembala Palestina di Tepi Barat," demikian isi laporan Amnesty.

Laporan berjudul Erasing Anything Palestinian: Israel's Ethnic Cleansing of West Bank Bedouin and Herding Communities itu menyoroti meningkatnya kekerasan pemukim Yahudi, perampasan lahan, serta ekspansi permukiman nan disebut mendapat support langsung dari negara.

Amnesty menilai pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu semakin mengakomodasi agenda golongan nasionalis religius nan mendorong ekspansi permukiman Israel di wilayah pendudukan.

"Pemerintah mempercepat ekspansi permukiman dan perampasan lahan, meningkatkan support finansial serta logistik kepada permukiman, sekaligus mempersenjatai para pemukim sehingga memungkinkan terjadinya kampanye kekerasan nan mendapat restu negara," tulis Amnesty.

Amnesty juga menyoroti sejumlah pernyataan pejabat Israel nan secara terbuka mendukung ekspansi permukiman Yahudi dan mengurangi keberadaan penduduk Palestina di Area C. Organisasi itu menegaskan bahwa situasi nan terjadi bukan semata tindakan perseorangan alias golongan pemukim ekstremis.

"Kampanye pembersihan etnis ini dipimpin dan didukung negara, bukan sekadar ulah pemukim liar alias menteri ekstremis," tegas laporan itu.

Salah satu tokoh nan menjadi sorotan adalah Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, nan dikenal sebagai pendukung vokal aneksasi Tepi Barat. Pekan ini, Prancis menjatuhkan larangan masuk terhadap Smotrich lantaran dinilai aktif mempromosikan kebijakan tersebut.

Amnesty menilai Israel telah melanggar kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan berasas norma internasional. Organisasi itu menyebut tindakan pengusiran paksa terhadap penduduk Palestina dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Pelanggaran tersebut mencakup kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan paksa nan melanggar hukum, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi alias pemindahan masyarakat secara paksa," tulis Amnesty.

Komunitas Badui dan penggembala disebut menjadi golongan paling rentan lantaran tinggal di wilayah terpencil dengan akses keamanan nan terbatas.

Sejak 2023, sejumlah organisasi Badui dilaporkan meninggalkan permukiman mereka akibat tekanan dan kekerasan dari golongan pemukim. Salah satunya terjadi di Ras Ein al-Auja pada awal 2026.

"Yang terjadi sekarang adalah kehancuran total organisasi kami akibat serangan para pemukim nan terus berulang," ujar penduduk Badui setempat, Farhan Jahaleen.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dalam peluncuran laporan di Berlin menilai negara-negara Eropa, termasuk Jerman, turut membiarkan kebijakan tersebut berlangsung.

Menurutnya, hukuman terhadap perseorangan hanya mempunyai akibat simbolis dan tidak cukup untuk menghentikan ekspansi permukiman maupun kekerasan terhadap penduduk Palestina.

"Uni Eropa kudu menggunakan pengaruhnya dengan mempercepat penangguhan perjanjian asosiasi dengan Israel nan selama ini tertunda," kata Callamard.

Data golongan pemantau permukiman Peace Now menunjukkan pemerintahan Netanyahu telah menyetujui pembangunan 102 permukiman baru di Tepi Barat sejak berkuasa pada akhir 2022.

Saat ini, lebih dari 500 ribu penduduk Israel tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat, berdampingan dengan sekitar tiga juta penduduk Palestina. Seluruh permukiman Israel di wilayah tersebut dianggap terlarangan menurut norma internasional, meski Israel menolak pandangan tersebut.

Israel menolak seluruh laporan Amnesty tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut Amnesty kehilangan objektivitas dan menjadikan sikap anti-Israel sebagai agenda utama organisasi tersebut.

"Amnesty International sudah lama berubah menjadi organisasi politik pinggiran nan kehilangan komitmen terhadap fakta, objektivitas, dan pembelaan kewenangan asasi manusia nan sesungguhnya," kata Kemenlu Israel itu. (AFP/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia