Jakarta -
Pengambilan paspor di instansi imigrasi bisa diwakilkan. Jika pemilik paspor tidak bisa mengambil sendiri lantaran suatu kesibukan, paspor bisa diambil oleh pihak nan mewakili.
Mengutip dari unggahan akun IG Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), paspor kudu diambil paling lambat 30 hari setelah paspor selesai. Ini pihak-pihak nan bisa mewakili untuk mengambil paspor seseorang:
- Anggota family dalam satu kartu keluarga
- Pihak lain (di luar kartu keluarga)
Dokumen nan Harus Dibawa
1. Anggota family dalam satu keluarga
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bukti permohonan paspor
- Kartu family (KK) sebagai bukti adanya hubungan keluarga
- Fotokopi KTP nan mewakili
2. Pihak lain (di luar kartu keluarga)
- Bukti permohonan paspor
- Surat kuasa bermeterai
- Fotokopi KTP pihak nan mewakili
Denda Paspor Hilang alias Rusak
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan andaikan terjadi hal-hal berikut.
- Masa bertindak paspor bakal lenyap (kurang dari enam bulan),
- Masa bertindak paspor telah habis,
- Paspor hilang,
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam perihal ini, instansi imigrasi nan menerbitkan bakal langsung melakukan pembatalan,
- Paspor rusak di luar proses publikasi (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas alias memberi kesan nan tidak layak lagi sebagai arsip resmi. Dalam perihal ini, Pejabat Imigrasi bakal mencabut paspor setelah dibuat buletin aktivitas pemeriksaan.
Perlu diketahui, unik paspor lenyap alias rusak, bakal dikenakan denda di luar nilai paspor. Ini rincian biayanya.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak lantaran keadaan kahar: Rp 0 namalain tidak dikenakan biaya.
Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa lenyap alias rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan alias kelalaian disertai argumen nan tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
(kny/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·