Amankan Penerimaan Negara, DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |08:14 WIB

Amankan Penerimaan Negara, DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. (Foto: Okezone.com/DJP)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. Langkah penegakan norma tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026, dengan menyasar aset nan tersebar di 11 bank besar nan berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan langkah ini dilakukan secara ahli dan sesuai dengan izin nan bertindak untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak nan patuh.

“Kami mengimbau wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak nan tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, bakal dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max Darmawan, Selasa (12/5/2026).

Aksi ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Tidak hanya terbatas pada rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset finansial lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen finansial lainnya di beragam lembaga jasa keuangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com