Alumni Minta Penerimaan Maba Diaudit Usai Rektor Unsoed Kena OTT KPK

Sedang Trending 14 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendesak dilakukan audit, pertimbangan dan reformasi tata kelola setelah Rektor Akhmad Sodiq ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru alias gratifikasi.

"Keluarga Alumni Unsoed menyerukan dilakukannya audit, evaluasi, dan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru serta bidang-bidang lain nan berisiko terhadap korupsi, bentrok kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).

KA Unsoed menyampaikan keprihatinannya atas dugaan korupsi tersebut. Kata Kholik, perguruan tinggi semestinya menjadi rumah pengetahuan pengetahuan sekaligus tempat nilai integritas, kejujuran, dan keteladanan ditanamkan kepada generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, dia berambisi proses norma nan melibatkan perseorangan tidak meruntuhkan kepercayaan terhadap Unsoed sebagai institusi.

"Unsoed tidak boleh berakhir lantaran persoalan norma individu. Unsoed kudu tetap berdiri sebagai rumah pengetahuan pengetahuan, integritas, keadilan, dan pengabdian kepada bangsa," ucap Kholik.

"Nama besar Jenderal Soedirman nan disandang universitas ini kudu menjadi pengingat bakal nilai keteladanan, keberanian, kesederhanaan, kejujuran, dan pengabdian," sambungnya.

KA Unsoed meminta seluruh pihak untuk menghormati asas prasangka tidak bersalah dan hak-hak norma para tersangka.

Kemudian, meminta Kemendiktisaintek segera menjamin keberlangsungan kepemimpinan Unsoed, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas Rektor, agar aktivitas akademik dan pelayanan universitas tidak terganggu.

KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru di Unsoed alias penerimaan gratifikasi.

Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta nan berjulukan Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif nan dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

[Gambas:Video CNN]

(ryn/agt)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional