Jakarta, CNN Indonesia --
Pengusaha Jusuf Hamka berencana mengambil langkah norma usai pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun nan ditujukan kepadanya.
Ia menyatakan bakal melaporkan pihak nan diduga melakukan tindakan melawan norma dalam proses persidangan sebelumnya.
Jusuf Hamka mengatakan ada dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan tiruan dan penggunaan surat bertanggal mundur (backdated) nan melibatkan komisaris perusahaan di salah satu media berinisial TS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini corak kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer finansial kami di dalam sidang untuk membikin surat tiruan dan memberikan keterangan palsu. Itu bakal kami laporkan kepada pihak berwajib," ujar Jusuf Hamka di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu (13/6).
Selain berencana membikin pelaporan pidana, dia juga berencana melayangkan gugatan penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi nan pernah ditanggung untuk kepentingan pihak mengenai di masa lalu.
Sementara itu, kuasa norma Jusuf Hamka, Sogi mengatakan tengah merampungkan bukti pendukung sebelum resmi membikin laporan ke Polda Metro Jaya.
Ia menyebut saat ini tengah merundingkan teknisnya dengan Jusuf Hamka sekaligus memastikan bakal menempuh upaya hukum.
Ihwal nilai tuntutan dalam upaya norma selanjutnya, Sogi mengatakan tetap melakukan kalkulasi secara cermat.
"Seluruh bukti dan arsip pendukung telah kami kumpulkan, susun, dan lakukan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya sedang mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi bakal kami ajukan," kata Sogi.
Perusahaan milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah berperkara dengan PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk) milik pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo namalain Hary Tanoe.
Teranyar Hary Tanoe mengusulkan banding mengenai perkara nan menyeret perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk bayar denda sejumlah Rp531 miliar ke PT CMNP. Namun putusan itu belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.
"Status permohonan banding: permohonan banding diterima," demikian dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik nan disebarluaskan oleh pihak MNC, Rabu (6/5) malam.
(mnf/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·