Seperti diketahui, Lodewyk sempat mengusulkan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan. Namun ditolak lantaran PN Jaksel tidak berkuasa mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).
Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan letak tindakan upaya paksa nan dipersoalkan oleh pemohon (seperti penangkapan, penahanan, alias penyitaan) berada di luar wilayah norma PN Jaksel.
Berdasarkan patokan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan kudu diajukan ke pengadilan negeri nan membawahi wilayah norma tempat terjadinya upaya paksa tersebut.
Karena argumen salah alamat (kompetensi relatif), pengadil langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa alias menilai materi gugatan utama, ialah keabsahan status tersangka dan prosedur penahanan nan dituduh sewenang-wenang oleh pihak Lodewyk.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ia berbareng tersangka lainnya diduga melakukan penambahan namalain mark up nilai pengadaan beberapa peralatan pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai diler alias bengkel aktif, serta terdapat mark up.
Penggelembungan nilai tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan finansial negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·