
Alasan Dapur MBG Dilarang Masak Pakai LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP (Foto: Okezone)
JAKARTA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang subsidi seperti LPG 3 kg, Minyakita dan beras SPHP.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, SPPG alias dapur MBG kudu menggunakan bahan nonsubsidi alias komersil.
"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata kepala BGN Sudaryono di kantornya.
Masyarakat diminta melapor ke BGN jika dapur MBG menggunakan LPG 3 kg, minyakita dan beras SPHP. Bila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, maka bakal dilakukan penutupan permanen.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu kelak kita bakal beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, jika memang memang ngeyel babil ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai peralatan subsidi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BGN menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Dari jumlah keseluruhan dapur MBG nan diberhentikan paling banyak berada di luar pulau Jawa.
"Kami telah menemukan ada 833 dapur nan kami suspend per hari ini. nan terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Sudaryono.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·