Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma sekaligus Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut Andrie Yunus konsisten menolak seluruh proses peradilan militer, termasuk dibesuk pihak dari lembaga TNI selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak segala proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk oleh siapapun nan berasal dari lembaga TNI,” kata Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
TAUD menjelaskan penolakan tersebut dilandasi oleh kondisi medis dan psikis Andrie Yunus nan saat ini tetap dalam masa pemulihan pasca-serangan air keras.
Dalam kesempatan nan sama, Fadhil menyebut hingga saat ini Andrie Yunus beserta tim kuasa hukumnya, belum pernah menerima surat panggilan resmi dari oditur militer II-07 mengenai proses persidangan kasus penyiraman air keras nan menjerat prajurit TNI sebagai terdakwa.
Ia mengatakan surat panggilan nan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.
“Bahkan secara formil rekan-rekan, sampai saat ini kami maupun Andri Yunus sendiri belum menerima surat panggilan secara bentuk nan semestinya dalam bangunan norma aktivitas itu diberikan secara patut dengan jangka waktu nan cukup,” kata Fadhil.
Menurut dia, oditur militer hanya mengirimkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Yang ada oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke LPSK,” lanjutnya.
TAUD menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penegakan norma nan berjalan di peradilan militer. Fadhil menilai bahwa sejak awal proses persidangan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap Andrie Yunus sebagai korban.
“Ini mengindikasikan bahwa memang sejak awal proses peradilan militer itu tidak mengerti langkah penegakan norma nan patut dan setara dan berpihak pada korban,” ungkap Fadil.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·