
Sukidi saat membacakan surat dari Andrie Yunus di instansi KontraS (foto: Okezone)
JAKARTA – Aktivis KontraS, Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap sistem penegakan hukum, andaikan pelaku penyiraman terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan norma dilakukan melalui peradilan militer, nan selama ini menjadi sarang impunitas prajurit pelaku pelanggaran HAM," ujar Sukidi saat membacakan surat dari Andrie Yunus di instansi KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dalam surat tersebut, Andrie menegaskan, bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras terhadap dirinya kudu diungkap dan diusut tuntas. Ia menilai perihal itu merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin peristiwa serupa tidak terulang.
"Paling krusial bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun nan terindikasi melibatkan prajurit militer, kudu diadili melalui peradilan umum," tuturnya.
Lebih lanjut, Andrie juga meminta agar pelaku diproses melalui peradilan sipil. Saat ini, KontraS berbareng koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan tengah mengusulkan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 serta revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025.
"Titik tekan kami dalam gugatan ini adalah memastikan ekspansi pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi kudu dihentikan. Sejak awal, revisi UU 3/2025 telah menerabas pemisah tersebut, apalagi berpotensi bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta konstitusi," ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·