Aksi Polres Jaksel Bongkar Peredaran Ekstasi 'Marvel' hingga Obat Keras

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba. Sepekan ini, Polres Metro Jaksel membongkar peredaran ekstasi 'Marvel' hingga obat keras ilegal.

Sejumlah pelaku ditangkap mengenai kasus peredaran narkotika ini. Mereka ditangkap di sejumlah tempat.

Barang bukti ekstasi dan obat keras nan disita pun lebih dari 10 ribu butir. Polisi tetap mendalami kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku nan ditangkap juga tetap diperiksa intensif untuk diproses lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke polisi melalui jasa 110 jika menemukan info mengenai peredaran narkotika.

Bongkar Peredaran 2.700 Ekstasi 'Marvel'

Polisi menangkap dua pelaku berinisial MI dan R dengan peralatan bukti 2.700 butir ekstasi. Kedua pelaku diringkus saat diduga bertransaksi narkoba.

"Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan, Rabu (15/4/2026).

Polisi menangkap kedua pelaku di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Ribuan butir ekstasi disita dari tangan MI dan R.

"Barang bukti nan diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel," ungkap Putu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kedua pengedar ekstasi ini diduga merupakan jaringan internasional.

Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Perancis. Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Selatan dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta," kata Prasetyo,

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam balasan lima hingga 10 tahun penjara.

Pemberantasan Obat Keras Ilegal

Setelah membongkar peredaran ekstasi 'Marvel', Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli obat keras. Tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA ditangkap di tiga letak berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan menyebut para pelaku menyamarkan penjualan obat keras dengan membuka warung kelontong. Ketiga pelaku ditangkap di area Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.

"Didapat info dari penduduk sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong, nan selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan rawan alias psikotropika," kata Putu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menuturkan, obat keras tersebut dijual kepada beragam kalangan. Dia mengatakan kebanyakan pembeli psikotropika itu merupakan pekerja bangunan.

"Di mana nan sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum nan biasanya berprofesi sebagai pekerja bangunan," tutur Prasetyo.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 8.286 butir obat keras beragam merek dan sejumlah duit tunai nan diduga hasil penjualan. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.

(azh/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News