Aksi Debt Collector Disorot, Ini Cara Menghadapinya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |07:02 WIB

Aksi Debt Collector Disorot, Ini Cara Menghadapinya

Debt collector bandel tetap menjadi sorotan publik lantaran tindakannya nan tidak manusiawi. (Foto :Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Debt collector bandel tetap menjadi sorotan publik lantaran tindakannya nan tidak manusiawi. Bahkan, terjadi kasus debt collector nan menusuk seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang.

Sebelumnya, viral sebuah video nan memperlihatkan sekelompok orang nan diduga sebagai debt collector melakukan tindakan penusukan terhadap seorang advokat di area Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh tindakan debt collector bandel sehingga masyarakat perlu memahami patokan dan batas dalam menghadapi penagihan utang.

Mengutip BFI Finance, debt collector tidak diperbolehkan melakukan paksaan untuk menyita peralatan milik debitur nan wanprestasi. Penyitaan peralatan debitur hanya dapat dilakukan berasas putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan berbunyi: “Barang siapa mengambil suatu barang, nan seluruhnya alias sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam lantaran pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun alias pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Jika dalam proses penagihan debt collector melakukan kekerasan alias ancaman kekerasan, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP nan berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian nan didahului, disertai, alias diikuti dengan kekerasan alias ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan alias mempermudah pencurian, alias dalam perihal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri alias peserta lainnya, alias untuk tetap menguasai peralatan nan dicuri.”

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com