AKPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Kurator

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |10:49 WIB

AKPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Kurator

AKPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Kurator/ist

JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kurator dan Pengurus serta revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

AKPI juga merekomendasikan penguatan perlindungan norma bagi kurator dan pengurus ketika menjalankan tugas berasas putusan pengadilan.  

Perlindungan norma tersebut diperlukan untuk menjaga independensi pekerjaan sekaligus memastikan proses pemberesan kekayaan pailit dapat melangkah secara efektif demi kepentingan kreditor maupun debitor.

rapat

Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, mengatakan organisasi pekerjaan kudu mulai mengambil peran lebih besar dalam mendorong kepastian norma dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“AKPI tidak boleh hanya memikirkan diri sendiri, jika tidak juga berpikir untuk negara ini,” ujar Jimmy dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) AKPI 2026 di Kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, AKPI kudu bisa berkontribusi pada persoalan nan lebih luas, khususnya dalam mendorong kepastian norma dan menciptakan suasana upaya nan lebih baik.

Jimmy juga menekankan pentingnya organisasi menghasilkan penemuan dan legacy, bukan sekadar menjalankan RAT sebagai agenda rutin tahunan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com