Berakhir sudah pelarian AW, laki-laki pelaku pelecehan seksual nan menjadi buronan abdi negara Amerika Serikat (AS). You can run but you can't hide.
AW diringkus personil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Imigrasi membekuk AW nan sedang berlindung di bunker rumah.
AW sudah 15 tahun menjadi buronan abdi negara penegak norma AS. Pria tersebut kabur ke Indonesia saat bakal diproses norma di negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukannya di Amerika Serika," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun IG @ditjen_imigrasi, Sabtu (6/6/2026).
Pelarian AW berhujung pada Kamis, 23 April 2026, saat petugas Imigrasi menangkapnya di rumahnya di wilayah Sawangan, Kota Depok. Petugas membongkar akses bunker di rumah tersebut.
AW lampau keluar dengan mengulurkan kedua tangannya. Tampak tembok bunker tersebut dilapisi lembaran berwarna hitam sejenis peredam suara.
"Mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok," katanya.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Dia mengatakan Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".
Palsukan Identitas
Dalam pelariannya di Indonesia, AW memalsukan identitasnya. Diduga perihal itu dilakukan AW agar tak terdeteksi abdi negara penegak norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukan.
Setelah diperiksa, akhirnya diketahui juga bahwa AW melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan arsip perjalanan.
Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak norma AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi)
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas tiruan dan penyalahgunaan arsip perjalanan," katanya.
Dideportasi ke AS
Ditjen Imigrasi menangkap AW setelah menerima permintaan support dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS. Imigrasi RI lampau melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Setelah diperiksa secara intensif, buronan kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya.
"Terhadap nan berkepentingan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," ucapnya.
Terungkapnya Buronan AS
Ditjen Imigrasi menindak AW setelah seorang wanita berinisial NM melapor. NM mengaku dirinya dan kedua anaknya juga menjadi korban AW.
Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak norma AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi)
Ditjen Imigrasi lampau memfasilitasi korban NM berbareng anak-anaknya untuk pulang ke AS. Setelah itu, Ditjen Imigrasi berfokus untuk menangkap AW.
"Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual," jelasnya.
(jbr/aik)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·