Berbagai langkah dilakukan para kurir narkoba untuk bisa mengirimkan sabu. Di Lampung empat orang kurir narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung saat mengantarkan 15,7 kilogram sabu dengan menggunakan ambulans.
Komplotan tersebut ditangkap di area Seaport Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (7/4). Empat kurir narkoba lintas Sumatera-Jawa itu ialah RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39). Mereka penduduk Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas info masyarakat mengenai adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar ke Pulau Jawa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2 April 2026, dengan konsentrasi pada kendaraan nan bakal menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Saat proses pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS nan melintas. Kecurigaan muncul lantaran kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan hanya berisi empat laki-laki dalam kondisi sehat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu nan disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans, alias total berat mencapai 15,7 kilogram," ucap dia.
Keempat pelaku langsung diamankan berbareng peralatan bukti. Mereka dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, VR berkedudukan sebagai pengemudi ambulans, sementara RN, TS, dan EC bekerja membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
"Para tersangka mengaku hanya menerima duit jalan sebesar Rp 300 ribu, dengan janji bayaran antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta jika sukses mengantarkan sabu tersebut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman balasan pidana mati, penjara seumur hidup, alias maksimal 20 tahun penjara.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·