Akal-akalan BGN dan Vendor: Markup Bayar Full, Motor Listrik Belum Dirakit

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar asal-asalan penggelembungan alias markup nilai pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ternyata perusahaan alias vendor pengadaan bikin nilai membengkak, sedangkan motor listrik SPPG belum dirakit.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru kasus. Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik melakukan penggelembungan dari pihak swasta.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AM melakukan penggelembungan nilai alias markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).

Markup diduga dilakukan agar nilai motor listrik itu mendekati pagu anggaran nan disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur nilai perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.

"Dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia," ujarnya.


Vendor Belum Memenuhi Syarat

Perusahaan Andri diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG alias dapur MBG. Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.

"PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," ujarnya.

Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa nilai motor listrik per unit dan berapa nilai nan di-markup.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup lantaran pembentukan nilai perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.


BGN Bayar Lunas, Motor Listrik Belum Dirakit

Selain melakukan markup, Andri diduga melawan norma menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai dengan standar.

"Bahwa Saudara AM secara melawan norma telah mendapatkan penghasilan penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam buletin aktivitas serah terima nan telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal nilai dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar peralatan dan kebutuhan BGN," ujarnya.

Andri Mulyono dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP, mengatur tindak pidana korupsi mengenai kerugian finansial dan perekonomian negara. Andri sekarang ditahan di Rutan Kejagung.

Selain markup pengadaan motor listrik, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Sony Sonjaya kemudian mengusulkan permohonan justice collaborator (JC), menyebut 26 nama dalam BAP.

(rfs/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News