Akademisi Usul RUU Polri Atur Keterlibatan Polisi dalam Bantu Program Presiden

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR membahas masukan mengenai RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rullyandi, mengusulkan agar RUU Polri memuat pengaturan mengenai keterlibatan Polri dalam membantu penyelenggaraan program-program strategis Presiden.

Menurutnya, pengaturan tersebut krusial untuk memberikan kepastian norma sekaligus menghindari perdebatan mengenai dasar kewenangan Polri ketika terlibat dalam beragam program pemerintah.

Hal ini dikarenakan Polri kerap mendapat penugasan untuk mendukung beragam program strategis pemerintah.

“Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden,” kata Rullyandi saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan kerap muncul pertanyaan di masyarakat mengenai dasar norma keterlibatan Polri dalam program-program tersebut.

“Pertanyaannya, apa dasar norma Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG? Maka jawabannya adalah Undang-Undang Dasar sebagai norma tertinggi sudah memberikan perintah Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan,” ujar Rullyandi.

“Di dalamnya termasuk sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara nan membawahi perangkat negara nan berjulukan Kepolisian, maka saya beranggapan Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas nan diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis,” lanjutnya.

Ia menilai tetap terdapat kesalahpahaman di sebagian masyarakat mengenai keterlibatan Polri dalam sejumlah program pemerintah nan dianggap berada di luar tugas pokok kepolisian.

“Orang bilang tugas polisi penegakan hukum, tapi ada dapur. Orang bilang Polri Harkamtibmas, tapi tiba-tiba muncul untuk tanam jagung. Ini tugas para petani mungkin, tapi jangan salah itu tugas negara lantaran itu atas nama Presiden langsung nan memerintahkan kepada Kepolisian,” ujar Rullyandi.

Karena itu, dia menilai perlu adanya pengaturan nan lebih definitif dalam undang-undang agar tidak muncul perdebatan.

“Maka agar tidak menimbulkan perdebatan hukum, Pasal 30 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang Dasar 45 memberikan open legal policy, pengaturan susunan kedudukan kewenangan dan kewenangan Polri untuk diatur di dalam undang-undang,” katanya.

“Inilah terjadi kekosongan di level undang-undang, sehingga boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri. Diberikan satu norma norma pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis termasuk di masa-masa kita kegentingan untuk menghadapi COVID, apalagi ikut mengurangi nomor stunting,” lanjutnya.

Ilustrasi polisi. Foto: Antara/Nyoman Budhiana

Rullyandi menilai keterlibatan Polri dalam beragam program pemerintah selama ini justru menunjukkan kapabilitas lembaga tersebut dalam mendukung agenda pembangunan nasional di luar tugas utamanya sebagai abdi negara penegak hukum.

“Ini suatu apresiasi bahwa Polri bisa tidak hanya melaksanakan tugas utamanya dengan baik, tapi bisa menunjukkan ikut berkontribusi kepada program Presiden,” katanya.

Selain itu, Rullyandi juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan norma bagi personil kepolisian dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, personil Polri kerap menghadapi akibat nan dapat menakut-nakuti keselamatan jiwa ketika menjalankan tugas.

“Anggota Polri adalah pelaksana undang-undang nan mana dalam melaksanakan perintah-perintah penyelenggaraan penegakan hukum, harkamtibmas, dihadapkan dengan kondisi ancaman nan sewaktu-waktu itu bisa menakut-nakuti jiwanya, keselamatannya,” ujarnya.

Karena itu, dia mendorong agar RUU Polri juga memberikan kepastian mengenai perlindungan norma bagi personil kepolisian nan menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu Anggota Polri juga kudu diberikan pemenuhan haknya dalam konteks agunan untuk terhadap keadaan-keadaan nan berkarakter ancaman, dia bisa melakukan tindakan nan terukur,” kata Rullyandi.

“Karena itu untuk memenuhi asas proporsionalitas dan memenuhi asas subsidiaritas, sehingga tindakan-tindakan tersebut secara norma memang sudah mendapatkan perlindungan oleh negara melalui Undang-Undang Polri. Jadi tidak hanya pejabatnya nan diberikan perlindungan tetapi Anggota Polri,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan