
Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengusulkan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Dalam proses ini ada lima aspek nan digugat mengenai pelanggaran prosedural.
"Secara sederhana, inti dari permohonan nan kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Tadi sudah kami uraikan," kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).
Lima aspek tersebut adalah mengenai dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime nan tidak jelas dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu sprindik.
Kedua, mengenai dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Kemudian nan ketiga, mengenai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.
"Yang keempat, pencegahan ke luar negeri. Dan nan kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan," ujar Febri.
Menurut Febri, terdapat puluhan pelanggaran norma aktivitas dan prinsip due process of law. Oleh karena itu, kata Febri, pihaknya mengusulkan praperadilan.
"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran norma aktivitas dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu nan bakal diuji lebih lanjut," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·