Tim Okezone
, Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |08:05 WIB

Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyebut putusan banding tersebut sebagai 'kemenangan nan dicicil'. "Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan nan dicicil," kata Chris, Selasa (11/8/2026).
"Kami happy lah atas putusan ini," sambungnya dengan wajah semringah.
Chris mengungkapkan istilah kemenangan nan dicicil itu muncul lantaran pada putusan majelis pengadil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tukar rugi nan ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat.
Menurut Chris, putusan banding nan menguntungkan MNC Asia Holding tersebut juga menunjukkan bahwa majelis pengadil telah mulai mempertimbangkan argumentasi nan disampaikan pihak MNC Asia Holding.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·