Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Penunjukan tersebut menandai pergantian kepemimpinan komite dari Luhut Binsar Panjaitan nan sebelumnya menjabat posisi serupa pada era Presiden Joko Widodo.
Penetapan AHY sebagai Ketua Komite KCJB tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai bertindak pada tanggal nan sama.
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 3A, AHY nan saat ini menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai wakil ketua.
Komite tersebut juga beranggotakan sejumlah menteri dan pejabat strategis, ialah Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Tak hanya mengganti susunan pengurus, pemerintah juga memperbarui tugas dan kewenangan komite dalam mengawal proyek kereta sigap tersebut.
Dalam patokan terbaru, komite bekerja menyepakati alias menetapkan beragam langkah nan diperlukan untuk mengatasi tanggungjawab perusahaan patungan andaikan terjadi kenaikan biaya proyek alias cost overrun. Kewenangan tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga perubahan jumlah pembiayaan nan dibutuhkan proyek.
Komite juga diberikan kewenangan untuk menetapkan corak support pemerintah dalam menangani persoalan cost overrun. Dukungan itu dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN nan terlibat maupun pemberian penjaminan pemerintah andaikan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.
Selain itu, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 turut merevisi Pasal 15 nan mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek kereta cepat. Dalam ketentuan baru tersebut, koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah kendali AHY sebagai Ketua Komite.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Saat itu, Luhut nan menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bekerja mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN nan menggarap proyek tersebut.
Dengan patokan terbaru ini, AHY sekarang memegang peran sentral dalam mengawal keberlanjutan operasional dan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, termasuk menyelesaikan beragam persoalan nan berpotensi muncul mengenai kebutuhan pendanaan dan pembengkakan biaya proyek.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·