Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |14:35 WIB

Ahmad Dedi usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ist)
JAKARTA - Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan pemberian PT Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan peralatan impor. Namun, Dedi nan seusai diperiksa sempat lari dari kejaran awak media menuai sorotan.
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay pun menyayangkan narasi negatif nan muncul, termasuk berseliweran di media sosial. Ia mengungkapkan, kliennya mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan alias tidak kepada media.
"Di sini perlu diluruskan, lantaran sudah terjadi framing negatif nan pada akhirnya merugikan pengguna kami. Seolah-olah takut lantaran terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya, dikutip Minggu (10/5/2026).
Ahmad Dedi, menurut Hamonangan Daulay, menghormati proses norma nan sedang berjalan. Ia beranggapan jika berkomentar di media bakal menjadi kontraproduktif dengan kasus nan tengah melangkah di KPK.
"Biarlah kita hormati proses norma nan sedang berlangsung," imbuhnya.
Status Ahmad Dedi juga dalam perkara tersebut adalah saksi nan mau membantu KPK dalam penyelidikan perkara tersebut. Untuk itu, dia datang memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Makanya, dia datang dan memberikan kesaksian berasas apa nan dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·