Ahli Ungkap Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie

Sedang Trending 16 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Hakim praperadilan tidak berkuasa menyimpulkan seseorang bersalah alias tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa. Praperadilan hanya menguji sah alias tidaknya prosedur investigasi dan tindakan abdi negara penegak hukum.

Hal itu ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi mahir dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Menurut Markus, praperadilan dapat menguji gimana perangkat bukti diperoleh. Namun, persoalan seberapa kuat perangkat bukti tersebut untuk membuktikan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadil nan memeriksa pokok perkara.

“Soal perolehan perangkat bukti alias bewijs voering itu memang bisa diuji di praperadilan. Tetapi soal kekuatan pembuktian alias bewijs kracht, itu penilaian dari pengadil pemeriksa pokok perkara,” kata Markus.

Ia menjelaskan, pengadil pokok perkara nantinya menilai perangkat bukti mana nan paling relevan dengan dakwaan serta apakah perangkat bukti tersebut dapat membuktikan perbuatan nan dilakukan terdakwa.

Sedangkan dalam praperadilan, konsentrasi pemeriksaan berada pada prosedur tindakan penyidik, termasuk prosedur memperoleh perangkat bukti.

“Di dalam praperadilan itu kewenangannya adalah memeriksa keabsahan prosedural di dalam investigasi dan penuntutan, belum sampai pada pokok perkara,” ujarnya.

Karena itu, Markus menilai pengadil praperadilan tidak dapat menyatakan seseorang melakukan alias tidak melakukan tindak pidana sebelum perkara pokok diperiksa.

“Belum bisa menyimpulkan apakah terdakwa ini bersalah alias tidak bersalah. Belum bisa,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita