Ahli Pemerintah: Pasal Hina Presiden Bukan Ancaman Kebebasan Ekspresi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli nan dihadirkan Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pasal tentang penyerangan kehormatan presiden pada UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)bukanlah ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Hal itu disampaikan mahir nan dihadirkan presiden dalam lanjutan sidang uji materi KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/6).

MK menggelar lanjutan sidang uji materi KUHP yang dilayangkan lewat sejumlah permohonan perkara ialah Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, dan 26/PUU-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar norma pidana nan dihadirkan presiden, Albert Aries mengatakan Pasal 218 KUHP mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan alias harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden menjelaskan kepada mahkamah soal dugaan beleid itu mengkriminalisasi pengkritik penguasa.

"Salah satu perihal nan perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah betul rumor nan berdesir sebagai 'chilling effect' bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP bakal mengkriminalkan kritik alias apalagi menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan beranggapan nan berbeda dari kebijakan presiden dan/atau wakil presiden, meskipun sejak bertindak di 2 Januari 2026 rupanya belum ada satupun pengaduan nan sudah dibuat dengan pasal a quo," ujar Albert dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari situs MK.

Menurutnya, penjelasan Pasal 218 KUHP sudah menegaskan suatu kritik nan mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, alias tindakan presiden dan/atau wakil presiden bukanlah sebuah perbuatan tindak pidana.

Sederhananya, kata dia, perbuatan melawan norma nan dapat dipidana menurut Pasal 218 KUHP adalah nan menyerang kehormatan alias harkat martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dengan cara/perbuatan merendahkan alias merusak nama baik alias nilai diri, termasuk menista.

"Misalnya dengan perkataan 'kebun binatang' alias memfitnah," kata Albert.

Dia lampau menerangkan soal frasa 'diri' presiden dan/atau wakil presiden dalam pasal tersebut.

Albert menuturkan objeknya memang serupa, namun tidak sama dengan perbuatan nan dilarang dalam Bab XVII KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan, khususnya Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 KUHP.

"Sehingga emosi subjektif dari nan terhina dapat senantiasa diuji objektifitas perbuatannya dengan memberi kesempatan bagi orang itu untuk membuktikan kebenaran perihal nan dituduhkan (Pasal 434 KUHP Baru)," kata Albert.

Delik aduan

Albert pun menerangkan bangunan norma nan berbeda pada Pasal 218 KUHP baru dan Pasal 134 KUHP lama. Dia menegaskan pada KUHP baru diatur pasal penyerangan kehormatan presiden/wakil presiden berkarakter delik kejuaraan absolut.

"Artinya sekalipun ada orang nan menista alias memfitnah presiden dan/atau wakil presiden, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum, namun tidak bakal pernah ada proses norma jika presiden dan/atau wakil presiden tidak membikin pengaduan," kata dia.

"Apalagi presiden dan/atau wakil presiden dalam pasal ini juga tidak 'diwajibkan' menggunakan haknya untuk mengadu, sebagaimana postulat latin 'juro suo uti nemo cogitur'," sambung Albert.

Lalu pada Pasal 218 ayat 2 KUHP Baru, kata Albert, perbuatan nan dilakukan bukanlah penyerangan kehormatan alias harkat alias martabat (diri) sebagaimana dimaksud ayat (1) andaikan nan disasar adalah untuk kepentingan umum alias pembelaan diri.

Selain itu dia mengatakan penjelasan Pasal 218 KUHP baru juga telah membedakan dengan tegas antara "kritik" dan "delik" (menista alias memfitnah).

"Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR nan sudah diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 nan mengatur kewenangan untuk beranggapan dapat dibatasi sepanjang untuk menghormati kewenangan alias nama baik orang lain, serta melindungi ketertiban alias moral umum," katanya.

Pengaduan presiden-wapres

Menurutnya andaikan presiden dan/atau wakil presiden rupanya mudah tersinggung dan membikin pengaduan, maka interogator dan penuntut umum bakal menindaklanjutinya. Namun, sambungnya, ada pemegang kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA) nan menjadi pemberi keputusan hukum.

"Namun di sinilah kita kudu percaya bahwa Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tetap berkuasa untuk menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan, dan menguji argumen penghapus pidana unik menurut Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru," tutur Albert.

Gugatan terhadap pasal penyerangan kehormatan presiden dalam KUHP baru itu diajukan sejumlah pihak alias penduduk sipil, termasuk mahasiswa.

Para mahasiswa nan mengusulkan di antaranya terdaftar pada Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, dan lainnya.

Para Pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi RI, khususnya nan berangkaian dengan agunan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP nan mengatur larangan "menyerang kehormatan alias harkat dan martabat Presiden alias Wakil Presiden" berpotensi membatasi kebebasan beranggapan dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

"Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect alias pengaruh ketakutan di masyarakat, sehingga penduduk negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik," kata para pemohon dalam permohonannya.

Para Pemohon beranggapan pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan norma nan tidak setara lantaran memberikan perlindungan pidana unik kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional