Ahli Paparkan Aspek Hukum Dekolonisasi dalam Sidang Gugatan Badan Hukum PLK

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ahli Paparkan Aspek Hukum Dekolonisasi dalam Sidang Gugatan Badan Hukum PLK Ilustrasi(Dok Istimewa)

SIDANG gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI memasuki babak krusial. Dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tergugat menghadirkan master norma terkemuka untuk membedah dimensi dekolonisasi dan kedaulatan negara di kembali pencabutan status badan norma perkumpulan tersebut.

Pihak Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid sebagai mahir guna memperkuat dalil-dalil norma intervensi negara.

Perkara dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini diperiksa oleh Majelis Hakim nan dipimpin oleh Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H. Sementara tim tergugat dikoordinasikan langsung oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

Sengketa ini bermulai dari diterbitkannya SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 nan resmi mencabut status badan norma PLK. Langkah ini diambil pemerintah lantaran PLK menyatakan sebagai penerus sah dari organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah sekolah buatan Hindia Belanda di Dago, Bandung, pada 1926 nan secara yuridis telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.

Dalam paparannya di persidangan, Fahri Bachmid menekankan bahwa kasus ini tidak boleh disederhanakan hanya sebagai sengketa administratif semata.

"Perkara ini mempunyai dimensi ketatanegaraan nan erat kaitannya dengan politik norma negara, penyelenggaraan kedaulatan nasional, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah norma Indonesia, serta hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara norma nan dijamin UUD 1945," jelas Fahri, Sabtu (13/6/2026).

Fahri menguraikan, payung norma pembubaran HCL didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960. Norma tersebut merupakan manifestasi kebijakan negara pasca-kemerdekaan untuk melindungi kedaulatan nasional, mengendalikan pengaruh asing, serta menata ulang organisasi nan beraksi di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

Politik norma dekolonisasi dan nasionalisasi aset asing ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 nan berfokus pada penertiban organisasi dan pengamanan aset eks-kolonial. Langkah berhistoris pada akhir dasawarsa 1950-an dan awal 1960-an tersebut dinilai selaras dengan semangat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk mengikis kekuasaan asing.

Dari kacamata norma konstitusi, negara memegang otoritas penuh untuk mengatur, mengawasi, membatasi, hingga membubarkan badan norma nan berada di bawah benderanya. Fahri menegaskan tindakan Kementerian Hukum RI dalam mencabut status badan norma PLK sudah tepat dan mengikat.

"Pencabutan status badan norma Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus—di mana lembaga nan mempunyai kewenangan menerbitkan izin alias status hukum, secara otomatis mempunyai kewenangan untuk membatalkan alias mencabutnya kembali," pungkas Fahri.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia