Ahli BPKP: Perhitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Berdasarkan Bukti

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan mengaku tak pernah memberikan tekanan ke pihak penyedia principal saat melakukan penjelasan dalam proses kalkulasi kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dedy mengatakan proses kalkulasi didasarkan pada bukti bukan asumsi.

Hal itu disampaikan Dedy Nurmawan saat dihadirkan jaksa sebagai mahir di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

"Apakah dalam Saudara melakukan klarifikasi, Saudara tekan penyedia principal itu? Saudara paksa? Karena ada mereka nan mengatakan posisi mereka lagi ngantuk lah, lagi nggak konsentrasi lah, apalagi ada penyedia principal mengatakan mereka rugi dalam pengadaan ini," tanya jaksa.

Dedy kemudian memberikan penjelasan. Dedy mengatakan pihaknya selalu menanyakan kesediaan dan kesehatan pihak penyedia principal sebelum melakukan klarifikasi.

"Terkait penjelasan kami ya, standar di kami sebelum penjelasan itu wajib ditanyakan kesediannya. Ditanyakan kesehatannya, bersedia alias sehat alias tidak dilakukan klarifikasi, itu satu," ujar Dedy.

Dedy menegaskan tak pernah memberikan tekanan alias intimidasi. Dia mengatakan proses penjelasan dilakukan dengan pendekatan membangun kepercayaan responden.

"Yang kedua kami tidak pernah menggunakan tekanan-tekanan, intimidasi semacam itu. Karena di kami untuk penjelasan adalah metodenya mendekat pada pendekatan membikin rapot ya, istilahnya membangun satu rapot, membangun satu kepercayaan dengan responden kita sehingga dia bisa menyatakan nan sebenarnya," ujarnya.

Dedy mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan nan luas kepada pihak penyedia principal saat proses klarifikasi. Dia menyadari kalkulasi nomor kerugian bukan perihal nan mudah.

"Terus kami juga memberikan kesempatan nan seluas-luasnya ketika klarifikasi, terutama dengan principal lantaran kaitannya dengan menghitung angka. Kami sadar kami mengerti dan itu tidak mudah, tidak bisa langsung satu waktu. Jadi kami kasih kesempatan, 'oh silakan Pak jika memang tidak bisa sekarang'. Ada nan lebih kompeten di kantor, datanya di instansi dan sebagainya, kita kasih kesempatan," kata Dedy.

"Lalu kelak mereka menghubungi kami kembali untuk menyerahkan info tersebut dan menandatangani buletin aktivitas penjelasan begitu. Bisa disampaikan lewat WA maupun lewat email resmi seperti itu. Jadi kami kasih kesempatan seluas-luasnya mereka untuk menyusun tadi, nomor tadi, tidak sama sekali menggunakan tekanan, seperti itu, nggak ada," tambahnya.

Jaksa lampau menanyakan apakah kalkulasi kerugian finansial negara dalam perkara ini sudah nyata dan pasti. Jaksa menanyakan keabsahan prosedur dan formil kalkulasi kerugian tersebut.

"Jadi audit tersebut, nan saya tanyakan tadi pada Saudara kaitannya dengan beberapa penyimpangan, beberapa ini. Saudara bisa memastikan baik dari sisi prosedur, keabsahan formilnya, maupun dari laporan sampai le lampiran nan Saudara menjadi satu kesatuan dalam audit tersebut. Itu memang audit kerugian finansial negaranya telah nyata, pasti, bukan dugaan alias bukan hanya dugaan-dugaan saja nan Saudara laporkan?" tanya jaksa.

Dedy lampau memberikan penjelasan. Dedy menegaskan konklusi hingga metode kalkulasi kerugian dalam perkara ini dilakukan berasas bukti bukan asumsi.

"Jadi semua konklusi termasuk metode kalkulasi apalagi nan kami gunakan menghitung tadi berasas bukti, bukti nan kami peroleh. Jadi tidak boleh seorang auditor itu membikin asumsi, nggak boleh pakai perasaan. Harus berasas bukti," tuturnya.

"Jadi semua konklusi kami, termasuk penyusunan nilai wajar itu semua ada info dukungnya. Semua ada bukti penjelasan kalkulasi dari principal ada, komplit semua di situ, termasuk kertas kerjanya juga ada," jawab Dedy.

Dedy mengatakan kalkulasi kerugian finansial negara dalam perkara ini sudah nyata dan pasti. Dia mengatakan info nan digunakan sebagai dasar bukan hasil karangan, melainkan dari sumber nan kompeten.

"Jadi terus kerugian sudah nyata dan pasti ya sudah nyata dan pasti, lantaran kami juga mengambil info dari Kementerian Keuangan mengenai dengan pencairan untuk pengadaan ini, termasuk alokasi DAK besarnya seberapa, jumlahnya seberapa, itu semua bukan kami nan mengarang tapi berasas bukti nan memang kami peroleh dari sumber-sumber nan kompeten gitu," ujar Dedy.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengusulkan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News