Jakarta, CNN Indonesia --
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) disebut sempat mengusulkan restorative justice (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ruko di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengusulkan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Namun, Budi menyebut bahwa tindakan perusakan nan dilakukan Adam Deni merupakan perbuatan melawan norma nan kudu diproses secara profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan norma nan kudu diproses secara profesional," tutur dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) sebagai tersangka kasus perusakan ruko di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni pun sekarang telah resmi ditahan.
Aksi perusakan itu diketahui terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Adam Deni mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk.
Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak nan menyebabkan sejumlah kerusakan. Di antaranya, papan iklan toko, tembok pembatas gypsum, serta properti ruko seperti bangku dan akomodasi sanitasi.
Tak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun nan terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tujuannya, permintaannya dituruti.
Aksi tersebut kembali bersambung pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi letak dan merusak bagian eksterior mobil milik korban nan terparkir.
Menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke letak guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, memeriksa rekaman CCTV serta menyita satu unit airsoftgun.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengrusakan peralatan milik orang lain.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·