Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya

Pemprov DKI Jakarta berikan insentif perpajakan bagi kediaman berstatus cagar budaya. (Foto: dok Okezone)

JAKARTA - Dikenal sebagai kota metropolitan, Kota Jakarta tidak hanya berkembang modern, tetapi juga mempunyai gedung cagar budaya sebagai penanda perjalanan sejarah Jakarta. Salah satunya, berada di Kota Tua nan menyimpan jejak masa lampau dan menjadi saksi perkembangan ibu kota. 

Oleh karenanya, upaya menjaga aset cagar budaya ini krusial untuk dilakukan. Tak hanya oleh satu pihak saja, tetapi memerlukan kerjasama dari beragam pihak, termasuk support kebijakan pemerintah daerah. 

Sebagai corak support tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan bagi kediaman nan berstatus cagar budaya maupun kediaman nan berada di area alias situs cagar budaya.

“Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban Wajib Pajak, tetapi juga menjadi salah satu upaya mendorong pemanfaatan dan pelestarian aset berhistoris secara berkelanjutan,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com