
Sidang vonis 4 terdakwa kasus minyak mentah ditunda (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina ditunda. Sebab, terdapat pergantian pengadil nan menangani perkara tersebut.
"Sedianya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh lantaran ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Husnul Khotimah lantaran tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan," kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
Adapun terdakwa nan dimaksud adalah Martin Haendra selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 dan Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
Kemudian, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi dan Dwi Sudarsono selaku Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
Ia mengungkapkan, Hakim Mulyono digantikan lantaran nan berkepentingan memasuki masa pensiun.
"Karena Pak Mulyono Dwi Purwanto, kedudukan beliau itu berhujung per 1 Mei 2026," ujarnya.
Atas perihal itu, Hakim Adek menyatakan sidang pembacaan putusan bakal dilakukan pada Selasa 12 Mei 2026. "Oleh lantaran itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya, besok sama-sama dengan nan lain," ucapnya.
Diketahui, Arief dituntut 10 tahun penjara, Dwi 12 tahun, Indra 6 tahun, dan Martin 6 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·