Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima laporan pengaduan mengenai dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada April 2026.
"Lapdu (laporan pengaduan) ke Kejati diteruskan ke kita. Kayaknya masuk ke Kejati itu di bulan Maret baru diteruskan ke kita bulan April," kata Tri saat dihubungi kumparan, Selasa (28/4).
Tri belum bisa mengungkapkan secara rinci corak dugaan korupsi di lingkungan rumah sakit tersebut.
"Banyak item nan dilaporkan tetap kita sisir," ucapnya.
Kini, Kejari Surabaya tetap menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi tersebut. "Masih penyelidikan," ujarnya.
Kata RSUD Dr. Soetomo
Kabag Umum RSUD Dr Soetomo Robeth Jabbar mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Belanja Bidang Kesehatan RSUD Dr. Soetomo Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dan LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh BPK RI.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 serta Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, tidak terdapat temuan nan berangkaian dengan RSUD Dr. Soetomo," kata Robeth.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·