Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Aliansi campuran 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya namalain Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu mengenai dugaan pemotongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

"Laporan kepolisian nan kita buat dengan terlapor kerabat Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Syaefullah menjelaskan langkah norma diambil guna menghindari respon negatif di masyarakat nan dapat menakut-nakuti kerukunan umat beragama. Adapun laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, lantaran kita mau menghindari jangan sampai ada respon negatif nan kemudian itu bisa berpotensi jelek terhadap kerukunan umat berakidah di Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan nan sama, LBH Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando, kata dia, mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026.

Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.

"Ada narasi-narasi nan dibangun nan di mana ada video nan tidak utuh nan disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi nan mengarah kepada perspektif alias konklusi nan tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Menurutnya, Ade Armando dkk diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas aliran kepercayaan Kristen mengenai syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid nan keliru.

"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa langkah berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.

Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando dkk telah memancing kegaduhan.

"Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan nan memancing kegaduhan," tutur Gufron.

"Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal nan sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.

Terkait itu, pihaknya telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan arsip tertulis kepada penyidik. Termasuk menyiapkan saksi-saksi dan saksi mahir untuk memperkuat laporan tersebut.

Ketiganya dilaporkan mengenai dengan tindak pidana penghasutan nan dilakukan dengan media elektronik, provokasi, penghasutan nan dilakukan dengan media elektronik. Yakni dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247. (ond/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News