97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar, Berpotensi Ganggu Iklim Usaha

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |23:31 WIB

97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar, Berpotensi Ganggu Iklim Usaha

Putusan KPPU terhadap 97 pelaku upaya pinjaman daring lantaran dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh aspek hukum. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nan menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring berpotensi mengganggu suasana upaya di industri fintech, terutama mengenai kepastian norma dan keberlanjutan upaya pelaku usaha.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha pun mengkritik putusan KPPU terhadap 97 pelaku upaya pinjaman daring lantaran dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh aspek norma dan kebenaran persaingan di pasar. 

Kurnia Toha menyatakan majelis komisi kurang tepat dalam mempertimbangkan rujukan hukum, khususnya saat merujuk pada Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU). Menurut dia, pasal tersebut tidak hanya mengatur larangan praktik kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan, tetapi juga memuat pengecualian jika praktik tersebut menguntungkan konsumen dan persaingan tetap berlangsung.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini konsumen justru diuntungkan lantaran kembang pinjaman menjadi lebih rendah, sementara persaingan antarpelaku upaya tetap terjadi, nan ditunjukkan melalui aktivitas promosi di beragam media.

“Pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran jika menguntungkan konsumen dan tetap ada persaingan. Dalam perkara ini, konsumen diuntungkan dan pelaku upaya tetap bersaing,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Berdasarkan kajian tersebut, Kurnia menilai semestinya para terlapor dibebaskan dari tuduhan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Ia juga menyebut aspek tersebut tidak dipertimbangkan dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025.

Selain itu, dia menilai ketentuan pemisah kembang pinjaman nan ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya merupakan kode etik (code of conduct), bukan kesepakatan harga. Menurut dia, KPPU tidak dapat membuktikan adanya koordinasi alias kesepakatan antarpelaku upaya setelah patokan tersebut diberlakukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com