8 WNI Diduga Gabung Tentara Rusia, Menko Yusril: Verifikasi Dulu Sebelum Ambil Kesimpulan

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |10:42 WIB

 Verifikasi Dulu Sebelum Ambil Kesimpulan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi info mengenai dugaan perekrutan delapan WNI menjadi bagian dari angkatan bersenjata Federasi Rusia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penelusuran kebenaran secara menyeluruh diperlukan guna menindaklanjuti laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) tersebut.

Ia menegaskan, info itu perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, maupun corak keterlibatan masing-masing WNI.

“Informasi nan disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil konklusi sebelum seluruh faktanya diverifikasi. nan kudu dipastikan adalah siapa orangnya, gimana proses perekrutannya, apa nan ditawarkan kepada mereka, dan apakah betul mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Bila info tersebut terbukti, kata Yusril, Pemerintah perlu memandang persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI nan mungkin menjadi korban penipuan alias eksploitasi. Kedua, mengenai akibat norma andaikan nan berkepentingan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

“Kalau betul ada penduduk negara kita nan direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian rupanya diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita kudu memandang apakah nan berkepentingan merupakan korban. Pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada WNI nan menjadi korban,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia mempunyai ketentuan nan jelas mengenai WNI nan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI nan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari Presiden.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com