Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kanan)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kekerasan nan terjadi di sekitar tindakan demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Polisi juga diminta segera menangkap pelaku nan menyebabkan penduduk berjulukan Bambang Setiawan meninggal dunia.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas tragedi ini, terutama penyiksaan fatal terhadap Bambang dan seorang siswa Madrasah Aliyah, secara transparan dan akuntabel,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Usman mengatakan Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan nan dinilai sewenang-wenang serta tindakan kekerasan oleh sekelompok massa nan terjadi setelah demonstrasi tersebut.
Menurutnya, keahlian kepolisian patut dipertanyakan lantaran hingga sekarang belum bisa mengungkap pelaku penyiksaan terhadap Bambang maupun siswa Madrasah Aliyah berjulukan Faturrohman nan juga menjadi korban kekerasan.
“Sebagai penegak hukum, tidak ada argumen bagi kepolisian untuk tidak melakukan identifikasi beberapa wajah terduga pelaku nan terlihat di dalam video penyiksaan kedua korban tersebut nan beredar luas di media sosial,” ujarnya.
Usman menilai dugaan pembiaran terhadap keterlibatan golongan sipil dalam penanganan massa justru dapat merendahkan kewibawaan negara. Menurut dia, keterlibatan ormas berpotensi membikin golongan sipil mengambil alih kegunaan kepolisian dalam menangani demonstrasi.
“Keterlibatan ormas justru merendahkan kewibawaan negara lantaran massa bisa mengambil alih kegunaan polisi dalam pemolisian demonstrasi dan berpotensi melakukan tindakan main pengadil sendiri dengan dalih membantu tugas kepolisian,” kata Usman.
Dia mengingatkan kondisi tersebut dapat membangkitkan trauma kolektif terhadap tragedi 1998, khususnya praktik Pam Swakarsa nan menurutnya berisiko mengadu golongan sipil dengan golongan sipil lainnya.
Usman juga menyoroti pola penanganan demonstrasi nan dinilai tetap represif. Ia menyebut penangkapan massal terhadap anak muda dan pelajar serta penggunaan aktivitas digital sebagai dasar kriminalisasi kembali terjadi dalam rangkaian tindakan Agustus 2026.
Berdasarkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sedikitnya 387 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 65 orang disebut ditangkap sebelum aksi, 322 orang ditangkap saat aksi, dan 22 orang mengalami luka-luka.
TAUD juga menemukan adanya dua gelombang massa beratribut ikat kepala putih nan disebut turun dari bus dan truk di area Tol Slipi sembari membawa senjata kayu. Kelompok lain juga dilaporkan berada di sekitar Jalan KS Tubun dan diduga melakukan kekerasan.
Dalam laporan tersebut, Bambang Setiawan (59) disebut meninggal dunia, sementara Faturrohman (18) mengalami luka berat. Keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di area Pejompongan pada malam hari.
Per 1 September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah melepas 273 orang nan sebelumnya diamankan. Sementara itu, 49 orang lainnya berstatus tersangka dan tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 49 tersangka tersebut, 44 orang diduga terlibat dalam perusakan akomodasi umum dan penganiayaan, sedangkan lima lainnya merupakan anak nan berkonflik dengan hukum.
Namun, hingga sekarang polisi disebut belum mengungkap pihak nan bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Bambang, Faturrohman, serta sejumlah penduduk dan demonstran lainnya.
“Negara juga kudu menindak tegas golongan masyarakat alias ormas jika terbukti terlibat melakukan penyiksaan, pembunuhan dan perusakan akomodasi umum,” tegas Usman.
Ia meminta abdi negara menghentikan pendekatan represif dan penangkapan sewenang-wenang terhadap penduduk nan menggunakan kewenangan konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
“Hukum kudu ditegakkan untuk melindungi nyawa penduduk negara, bukan sekadar menjadi perangkat represi membungkam kritik,” pungkasnya. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·