8 WN China Ketahuan Kerja Ilegal Proyek Renovasi Resto di Mal Surabaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi dari Surabaya setelah terbukti bekerja secara terlarangan di sebuah proyek pembaharuan restoran mal.

Mereka sekarang masuk daftar penangkalan dan tak bisa kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, pihaknya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap delapan WNA itu lantaran terbukti menjalankan aktivitas nan menyimpang dari izin tinggal nan dimiliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut, kasus ini terbongkar pada 4 Juni 2026, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi pengawasan di letak pembaharuan restoran dalam sebuah mal di Surabaya.

"Petugas mendapati delapan WNA sedang mengerjakan instalasi listrik, instalasi perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek secara langsung di lapangan," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Benar saja, hasil pemeriksaan arsip keimigrasian dan ketenagakerjaan mengungkap, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran berbeda nan dilakukan oleh delapan WNA China tersebut.

Pelanggaran pertama, empat orang memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun kedapatan mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan.

Kemudian tiga orang lainnya mempunyai Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja di luar perusahaan penjamin nan tertera dalam izin tinggal mereka.

Sedangkan satu orang lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan kedudukan Technical Manager terbukti bekerja pada perusahaan dan letak nan tidak sesuai dengan penjaminnya.

Atas temuan ini, Agus menegaskan pihaknya tidak menutup pintu bagi tenaga kerja asing nan membawa manfaat, namun tidak bakal memberi ruang bagi pelanggar aturan.

"Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing nan memberikan faedah bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh penduduk negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian nan berlaku," ujarnya.

Agus kemudian merinci tiga syarat dasar nan wajib dipenuhi setiap WNA nan beraktivitas di Indonesia.

"Setiap penduduk negara asing kudu menggunakan izin tinggal sesuai dengan aktivitas nan dilakukan, bekerja sesuai kedudukan nan diberikan, serta bekerja pada perusahaan nan menjadi penjaminnya. Imigrasi bakal menindak tegas setiap corak penyalahgunaan izin tinggal nan ditemukan di wilayah kerja kami," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti nan dihimpun, kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran menjalankan aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal nan mereka kantongi.

"Deportasi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda," ucapnya.

Agus memastikan pengawasan terhadap orang asing tidak bakal kendur. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bakal terus memperketat kegunaan pengawasan melalui aktivitas intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan sinergi lintas lembaga guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayahnya melangkah sesuai koridor hukum.

"Langkah penegakan norma ini sejalan dengan pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan jasa dan penegakan norma keimigrasian nan profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan suasana investasi nan sehat, tertib dan alim hukum," pungkasnya.

(gil/frd/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional